Islam adalah jalan keselamatan, bukan hanya untuk penganutnya tetapi juga kepada umat lain. Hal ini dicontohkan langsung oleh Rasulullah Muhammad SAW dengan menjamin kebebasan beragama umat Nasrani hingga akhir jaman.
Pada tahun 628 Nabi Muhammad SAW mengeluarkan Piagam Anugerah kepada
biarawan St. Catherine Monastery di Mt. Sinai. Berisi beberapa klausul
yang melingkupi aspek-aspek hak asasi manusia termasuk perlindungan bagi
umat Kristen, kebebasan beribadah dan bergerak, kebebasan untuk
menunjuk hakim-hakim dan menjaga property mereka, pembebasan dari wajib
militer, dan hak untuk dilindungi dalam perang.
The Achtiname of Muhammad /
The Covenant or (Holy) Testament (Testamentum) of Muhammad /
Perjanjian Suci dari Muhammad
Berikut ini terjemahan atas dokumen tersebut:
TERJEMAHAN:
Ini adalah pesan dari Muhammad ibn Abdullah, sebagai perjanjian bagi
siapapun yang menganut Kekristenan, jauh dan dekat, bahwa kami mendukung
mereka.
Sesungguhnya saya, para pelayan, para penolong, dan para pengikut saya
membela mereka, karena orang-orang Kristen adalah penduduk saya; dan
karena Allah! Saya bertahan melawan apapun yang tidak menyenangkan
mereka.
Tidak ada paksaan yang dapat dikenakan pada mereka.
Sekalipun oleh para hakim-hakim mereka, maka akan dikeluarkan dari pekerjaan mereka maupun dari para biarawan-biarawan mereka, maka akan dikeluarkan dari biara mereka.
Tidak ada yang boleh menghancurkan rumah ibadah mereka, atau merusaknya,
atau membawa apapun daripadanya ke rumah-rumah umat Islam.
Jika ada yang mengambil hal-hal tersebut,maka ia akan merusak perjanjian
Allah dan tidak menaati Rasul-Nya. Sesungguhnya, mereka adalah sekutu
saya dan mendapatkan piagam keamanan melawan apapun yang mereka benci.
Tidak ada yang dapat memaksa mereka untuk bepergian atau mengharuskan mereka untuk berperang.
Umat Islam wajib bertempur untuk mereka.
Jika ada perempuan Kristen menikahi pria Muslim, hal ini tidak dapat
dilakukan tanpa persetujuan perempuan itu. Dia tidak dapat dilarang
untuk mengunjungi gerejanya untuk berdoa.
Gereja-gereja mereka harus dihormati. Mereka tidak boleh dilarang
memperbaikinya dan menjaga perjanjian-perjanjian sakral mereka.
Tidak ada dari antara bangsa (Muslim) yang boleh tidak mematuhi perjanjian ini hingga Hari Akhir (akhir dunia).
************
Pada tahun 1517, piagam asli diambil oleh Sultan Selim I dari Turki dan
saat ini berada di Musium Topkapi di Istanbul, akan tetapi Sultan
memberikan salinan atas piagam tersebut kepada para biarawan, dan
melegalisir isi piagam tersebut.
Dari koleksi besar gulungan kuno dan modern yang diawetkan di
perpustakaan biara, jelas bahwa Perjanjian Nabi, apakah asli maupun
salinan, memberikan hak dan perlindungan bagi umat Kristen.
Video tentang hal ini dapat dilihat
disini